Cara Perpanjang SIM Online: Langkah-langkah hingga Dokumen yang Dibutuhkan, Segini Biayanya

perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi)

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Biaya perpanjangan sim online

- SIM A dan A umum: Rp. 80.000

- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000

- SIM C: Rp. 75.000

- SIM C1: Rp. 75.000

- SIM C2: Rp. 75.000

- SIM D: Rp. 30.000

- SIM D khusus D1: Rp. 30.000

- SIM D Internasional: Rp. 225.000

(Tribunnews.com/Arkan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved