Apakah BPUM Dilanjutkan di 2022? Ini Penjelasan dan Cara Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Adapun penyaluran tahap kedua ini ditargetkan selesai pada akhir September 2021. Lantas, apakah BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2022?

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Antrean BPUM tahap ketiga di Kantor BRI Unit Jl I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/5/2021). 

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Ini Penjelasan soal Kelanjutan BPUM di 2022

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved