Nasib Irjen Napoleon Terancam Dipecat Usai Hajar M Kece, Kompolnas: Siap-siap dengan Itu

Irjen Napoleon Bonaparte kini tengah menjadi pembicaraan publik usai aksinya menganiaya YouTuber M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

TRIBUNPALU.COM - Irjen Napoleon Bonaparte kini tengah menjadi pembicaraan publik usai aksinya menganiaya Youtuber M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kini Irjen Napoleon harus membayar mahal atas aksinya tersebut.

Tak main-main, sanksi dipecat anggota Polri membayangi jenderal bintang dua itu.

Meskipun sedang berperkara, Napoleon diketahui masih aktif menjadi anggota Polri.

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Ternyata Eks Orang Penting di FPI

Baca juga: Polisi Sebut Ada Napi Eks Petinggi FPI yang Membantu Irjen Napoleon untuk Menganiaya M Kece

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.

Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.

Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved