Disebut Kaesang Pangarep Terlalu Kecil, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Seorang Presiden

Berikut rincian gaji yang diterima seorang presiden Indonesia, yang disebut kecil oleh Kaesang.

(YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPALU.COM - Kaesang Pangarep, putra bungsu Joko Widodo mengungkapkan bahwa gaji yang diterima sang ayah sebagai seorang presiden terbilang kecil.

Bahkan Kaesang membandingkan penghasilannya sebagai seorang pengusaha dengan gaji seorang presiden.

Menurut Kaesang penghasilannya jauh lebih besar daripada gaji presiden.

Tak hanya itu, Kaesang pun mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kaesang Cerita Selalu Dijaga Paspampers saat Pacaran, Deddy Corbuzier: Nggak Bisa Ngapa-ngapain?

Baca juga: Kaesang Pangarep Pamer Penghasilannya Lebih Besar daripada Gaji Presiden: Bapak Nggak Ada Duit

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved