Irjen Napoleon Jadi Tersangka Pencucian Uang terkait Djoko Tjandra, Nasib Kasus Muhammad Kece?

Irjen Napoleon Bonaparte disebut melakukan sesama tahanan Muhammad Kece, namun malah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang terkait Djoko Tjandra

TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece 

kasus penganiayaan

Kasus lain yang tengan menjarat Napoleon Bonaparte, yakni penganiayaan sesama tahanan Muhammad Kece.

Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa dalam dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Irjen Napoleon telah diperiksa selama 10 jam dalam dugaan kasus penganiayaan itu pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Kini, dia diproses isolasi dalam rangka penyidikan.

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu. Nantinya, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu," tukas Andi.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved