Palu Hari Ini
Akhirnya Pelaku Curas di Jl Tombolotutu Palu Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali
Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Jl Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polres Palu menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Jl Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (24/9/2021).
Penagkapan AT (19) seorang buruh bangunan beralamat di Jl Tagarilojo, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Resmob Aiptu Edi Suryono.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/606/VI/2021/ SPKT/POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 21 Juni 2021.
Dan laporan daftar pencarian orang Nomor: DPO/51/VI/2021/Reskrim, Tanggal 21 Juni 2021.
Pelaku dibekuk polisi di Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
"(Penangkapan) itu menindaklanjuti pengembangan kasus curas terjadi di Jl Tombolotutu, yang mana sebelumnya telah diamankan pelaku R alias Manda Cs," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Berikut 3 Info Loker Menarik Terbaru Sabtu 25 September 2021
"Berdasarkan hasil introgasi pelaku itu, bahwa masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian yakni AT berdomisii di Jl Tagari Lonjo, Kecamatan Palu Barat," tambahnya menuturkan.
Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengenai keberadaan pelaku AT.
Berdasarkan informasi didapatkan, pelaku sedang berada di Huntap Balaroa Kota Palu, dan polisi segera menuju ke lokasi itu.
"Lalu berhasil melakukan penangkapan, kemudian AT langsung dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
"Barang bukti diamanakan satu Handphone Vivo y53 warna gold, dan sebilah badik," tuturnya menerangkan.
Adapun dari pengakuannya kepada polisi, pelaku melakukan aksi Curas sebanyak tiga kali dan pencurian biasa sebanyak 12 kali, dengan lokasi berbeda.(*)