Palu Hari Ini

Satpol PP Kota Palu Imbau PKL Berjualan di Atas Drainase Bongkar Lapaknya Sendiri

Kabid Binmas Pol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk segera melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.

TribunPalu.com/Alan Sahrir
Kabid Binmas Pol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh saat berbicara kepada milik lapak di Jl Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/9/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU- Kabid Binmas Pol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk segera melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.

Sebab, sosialisasi telah jauh hari dilakukan oleh pihak terkait seperti lurah dan camat.

Sehingga, jika kedapatan lapaknya masih berjualan di atas bahu jalan dan drainase, akan di lakukan pembongkaran.

"Sifatnya lapak tidak boleh, baik yang berada di atas trotoar (bahu jalan,red) dan di atas drainase dilarang melakukan pembangunan atau berjualan. Karena itu daerah milik jalan dan hak umum pengguna jalan," kata Max Hertog Duyoh kepada TribunPalu.com di Jl Gajah Mada, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (25/9/2021) siang.

Baca juga: Tiba di Banggai, Mendagri Tito Langsung Beri Arahan Soal Realisasi APBD dan Penanganan Covid-19

Baca juga: Imbau ASN Ikut Vaksin Covid-19, Pemkab Sigi Buka Gerai Vaksinasi di Dua Tempat

Max Hertog Duyoh juga meminta agar pemilik lapak dapat memahami tugas dan peran dari Satpol PP.

Di mana tugas dari Pol PP ialah melakukan penertiban sesuai arahan dari Wali Kota Palu dan Peraturan Daerah (Perda).

"Semua pihak harus saling memahami bahwa ini adalah regulasi tidak bisa dilanggar," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved