Senin, 13 April 2026

Banggai Hari Ini

Transaksi Sabu di Jalan, Polres Banggai Ciduk Pemuda 18 Tahun

Pria berinisial MA alias A, 18 tahun, diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pemuda di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terjerumus dalam bisnis Narkoba.

Pria berinisial MA alias A, 18 tahun, diduga terlibat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Luwuk dan sekitarnya.

Warga asal Desa Koyoan, Kecamatan Nambo itu ditangkap polisi Jl Pulau Lembe, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor warna hitam.

Lalu tepat di Jl Pulau Lembe Kelurahan Simpong, tersangka berhenti sembari melirik setiap arah dan sudut jalan.

Merasa aman, tersangka turun dari kendaraannya lalu mengambil sesuatu di tepi jalan.

Baca juga: Kunker ke Sulteng, Mendagri Minta Tingkatkan Sektor Pertanian dan Perikanan

Polisi yang terus mengintai tersangka langsung keluar dari persembunyian. 

Tersangka kaget dan tak berkutik. 

Namun tersangka sempat membuang barang yang diambil tadi karena panik melihat polisi.

Setelah dicek, barang yang diambil tersangka itu ternyata sebuah masker medis yang telah sobek.

Di dalam masker itu, ada satu paket berisi kristal bening. Barang itu diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Beratnya 0,33 gram,” ungkap Makmur, Sabtu siang.

Polisi juga menggeledah tubuh tersangka. Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba hampir Rp 3 juta.

Baca juga: Pembentukan Sulawesi Timur Sulit Terealisasi, Mendagri: Tergantung Kemampuan Keuangan Negara

Diamankan juga 1 unit ponsel milik tersangka.

Tak lama setelah itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut.

Makmur mengaku, pihaknya masih terus memburu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Banggai

Karena dari penangakapan tersangka yang masih berusia 18 tahun itu menandakan, generasi muda di daerah ini mulai terjerumus dengan rayuan bisnis haram tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved