Gejolak di Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Masih Berusaha Goyang Demokrat, SBY: Keadilan Tidak Bisa Dibeli
Kubu Moeldoko masih berusaha menggoyang Partai Demokrat setelah melakulan Kongres Luar Biasa (KLB) bulan Maret silam.
TRIBUNPALU.COM - Kubu Moeldoko masih berusaha menggoyang Partai Demokrat setelah melakulan Kongres Luar Biasa (KLB) bulan Maret silam.
Terbaru, Kubu Moeldoko mengambil langkah menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Tidak tanggung-tanggung, Kubu Moeldolo menggandeng advokat kondang Yusril Ihza Mahendra.
Para kader Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono pun meradang dan menghardik langkah Yusril termasuk kubu Moeldoko yang masih berusaha merebut Partai Demokrat.
Di tengah hangatnya bahasan masuknya Yusril ke kubu Moeldoko, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam cuitan terbarunya, menyinggung soal polemik yang masih melanda partai yang dibesarkannya itu.
Baca juga: Demokrat Kembali Memanas, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART ke MA, Kubu AHY: Cari Pembenaran
SBY menyinggung soal hukum yang bisa dibeli dengan uang, namun hal tersebut tidak berlaku untuk keadilan.
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," tulis SBY di Twitter, dikutip pada Minggu (27/9/2021).
SBY yakin, keadilan masih bisa tegak berdiri. Ia percaya para penegak hukum masih menjaga integritasnya.
"Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," ungkapnya.
Alasan Yusril Ihza Mahendra
Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.
"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.