Palu Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba di Kelurahan Tavanjuka Palu Diringkus Polisi

Pelaku berinisial I (39) pekerja Swasta alamat di Jl Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Sabu disalah satu pondok dekat kost, di Jl Jati, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatangah, Kota Palu, Sulteng, Senin (27/9/2021) siang. 

Pelaku berinisial I (39) pekerja Swasta alamat di Jl Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal informasi diterima dari warga pada, Selasa (14/9/2021) lalu.

Bahwa terduga dicurigai sebagai pengedar Sabu, dan dijual disalah satu pondok dekat rumah kost di Jl Jati.

Dari informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

"Kemudian hari ini sekitar Pukul 15.00 Wita, anggota berhasil menemukan terduga dan langsung melakukan penindakan," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

Baca juga: BKKBN Sulteng Teken MoU dengan FKM Untad, Berikut Isi Kerjasamanya

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 28 September 2021: Scorpio Sakit Punggung, Pisces Sakit Kepala

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

"Di saku celana yang dipakai terduga, ditemukan 9 paket plastik klip," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

"Kemudian pelaku langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Palu, guna dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya menambahkan.

Adapun saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, delapan pake Sabu, satu timbangan digital, satu jacket warna hitam, dan tiga Hp.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved