Senin, 27 April 2026

Palu Hari Ini

Bapenda Palu Temukan Ketidakpatuhan Pajak di Warung Mas Joko

Menurutnya, perbedaan antara transaksi riil dan laporan Pajak tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda Kota Palu menemukan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha kuliner, termasuk WSL “Mas Joko”, dalam pelaporan pajak makan minum. 
  • Untuk meningkatkan transparansi, Bapenda mendorong penggunaan QRIS non-tunai agar transaksi tercatat otomatis dan memudahkan audit, dengan tarif pajak yang sudah diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen dibebankan pada konsumen.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM. PALU - Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha dalam penerapan Pajak daerah, salah satunya pada Warung Sari Laut (WSL) “Mas Joko”.

Di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu, masyarakat sering menyebut Mas Joko untuk Warung Sari Laut.

Temuan tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan omzet harian.

“Hasil uji petik dan tinjauan BPK menunjukkan transaksi harian rata-rata di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta lebih. Namun laporan Pajak yang masuk seringkali tidak sesuai,” ujar Syarifudin kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, perbedaan antara transaksi riil dan laporan Pajak tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak makan minum.

Baca juga: Efisiensi BBM Jadi Alasan, Jembatan Palu I dan III Dikaji Kembali Dua Arah

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan pihaknya berencana menggandeng perbankan mitra Pemerintah Kota Palu untuk memfasilitasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) bagi pelaku usaha kuliner, termasuk WSL “Mas Joko” dan usaha kecil lainnya.

Melalui sistem pembayaran non-tunai ini, transaksi diharapkan dapat tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses audit dan meminimalisir potensi ketidaksesuaian laporan.

“Ke depan, kami akan mendampingi mereka dalam hal pembukuan melalui QRIS dinamis. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi mencari solusi agar pelaporan Pajak lebih sesuai,” jelasnya.

Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa penerapan QRIS akan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kita tidak mau menerapkan aturan tanpa diawali dengan sosialisasi,” tegasnya.

Ia juga memastikan kebijakan Pajak tidak memberatkan pelaku usaha. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bapenda Palu Siapkan Penerapan QRIS di Warung Kuliner

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved