Sudah Tes SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Peserta Dinyatakan Lulus, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

Simak ketentuan setelah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus dalam mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Tes SKD CPNS Banggai di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHP) Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (14/9/2021). 

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: CPNS dan PPPK 2021: Ini Materi dan Passing Grade Tes SKD Beserta Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70. (Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved