Morowali Hari Ini

Kejari Awasi Penggunaan ADD di Morowali dengan Program Jaksa Jaga Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali optimalkan Program Jaksa Jaga Desa.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Kepala Kejari Morowali Tendriwaru (kanan) dalam program Tribun Motesa-tesa, Kamis (30/9/2021) siang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali optimalkan Program Jaksa Jaga Desa

Dalam hal pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

Program itu dijelaskan secara gamblang oleh Kepala Kejari Morowali Tendriwaru dalam program Tribun Motesa-tesa, Kamis (30/9/2021) siang. 

Kajari Morowali Tendriwaru menjelaskan, inovasi Program Jaksa Jaga Desa ialah progra sinergi Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa.

Tujuan dari pengawasan itu dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan ADD oleh Kepala desa maupun perangkat desa.

Baca juga: Resep Membuat Aneka Seblak Khas Bandung, Mulai dari Seblak Kuah Rendang Hingga Seblak Hijau

Baca juga: Kenali Perubahan pada Kuku yang Bisa Jadi Tanda Pernah Terinfeksi Covid-19, Anda Perlu Waspada

Dengan begitu, pelaksanaan tata kelola keuangan berjalan dengan baik.

"Kejaksaan itu juga berperan dalam pengawasan dana desa, kami melakukan pengawalan dengan cara pengevaluasi pendistribusian dan pemanfaatan dana Desa," kata Tendriwaru. 

Tendriwaru menyebut, Program Jaksa Jaga Desa dibentuk sebagai rumah yang nyaman bagi pemerintah desa dalam menyampaikan permasalahan pengelolaan keuangan di desa.

Sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam penggunaan ADD.

"Kita melakukan pengawalan agar dana desa itu betul-betul untuk peruntukannya dan dialokasikan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat di desa," sebut Tendriwaru.

Tendriwaru berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum.

Sehingga, program Jaksa Jaga Desa akan terjalin hubungan yang baik dan berkesinambungan antara penegak hukum dan masyarakat.

Sebab, ADD yang dialokasikan setiap tahunnya berjumlah sangat besar dan berisiko disalahgunakan.

"Ini menjadi perhatian khusus. sebab, alokasi ADD itu terus meningkat tiap tahunnya di mana pada tahun 2015/2016 saja mencapai 20 Triliun kemudian pada tahun 2020/2021 mencapai 72 Triliun, dimana untuk wilayah Morowali tahun 2019 itu 103 miliar, kemudian tahun 2020 sebanyak 105 miliar, dan tahun 2021 sejumlah 104 miliar untuk alokasi sebaran ADD dari 126 desa," ungkapnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved