Morowali Hari Ini

Kejari Morowali Imbau Kades Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ADD

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali Tendriwaru mengimbau kepala desa untuk meningkatkan kualitas dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Kepala Kejari Morowali Tendriwaru (kanan) dalam program Tribun Motesa-tesa, Kamis (30/9/2021) siang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali Tendriwaru mengimbau kepala desa untuk meningkatkan kualitas dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).

Sebab, ADD yang dikucurkan oleh pemerintah pusat mencapai miliaran.

"Iya, itu bukan uang sedikit. Karena ada desa itu yang mendapatkan alokasi dana dari 900 juta hingga 1 miliar pertahunnya," Tendriwaru saat mengisi acara Motesa Tesa di TribunPalu.com, Kamis (30/9/2021) siang.

Tendriwaru menyebut, alokasi ADD tiap tahunnya terus bertambah.

Sebagai perbandingan, tahun 2015/2016 ADD mencapai 20 Triliun.

Kemudian pada tahun 2020/2021 mencapai 72 Triliun.

Dimana, alokasi ADD bagi wilayah Morowali pada tahun 2019 mencapai 103 miliar, kemudian meningkat tahun 2020 sebanyak 105 miliar, dan terjadi penurunan tahun 2021 sejumlah 104 miliar akibat refocusing Covid-19.

Olehnya, Tendriwaru meminta agar ADD itu digunakan sesuai tujuannya seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat di desa.

Sehingga kepala desa harus mampu mengelolah keuangan dengan mandiri dan mampu memahami aturan serta mekanisme yang berlaku.

"Jika dulu desa sebagai objek pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Nah, begitu tahun 2014, dengan undang-undang nomkr 6 tahun 2014, desa ini sudah berubah menjadi subjek, jadi kepala desa itu harus mampu mengelolah secara mandiri keuangannya," jelas Tendriwaru. 

Dengan kucuran dana yang berisiko tinggi terjadi penyalahgunaan ADD.

Tendriwaru menambahkan, perlu pengawasan dalam penyalurannya melalui program Jaksa Jaga Desa.

Dimana tujuan dari pengawasan itu dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan ADD oleh Kepala desa maupun perangkat desa.

Dengan begitu, pelaksanaan tata kelola keuangan berjalan dengan baik.

Selain itu, program Jaksa Jaga Desa dibentuk sebagai rumah yang nyaman bagi pemerintah desa dalam menyampaikan permasalahan pengelolaan keuangan di desa.

Sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam penggunaan ADD. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved