Palu Hari Ini

Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata

Sekretaris KWSLP, Kaswan, menyebut pengurangan pajak ini akan meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan dan minum dari 10 persen menjadi 5 persen bagi usaha kecil. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan dan minum dari 10 persen menjadi 5 persen bagi usaha kecil.

Kebijakan tersebut disambut positif para pedagang, khususnya yang tergabung dalam Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).

Sekretaris KWSLP, Kaswan, menyebut pengurangan pajak ini akan meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan menerapkan tarif 10 persen.

Menurutnya, sebagian besar warung makan masih menggunakan sistem pencatatan manual, berbeda dengan kafe atau restoran yang sudah serba digital.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wali Kota. Dari 10 persen menjadi 5 persen tentu meringankan pedagang tradisional seperti kami,” ujar Kaswan saat ditemui di sekretariat KWSLP, Senin (8/9/2025) pagi.

Baca juga: Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan

Kaswan menambahkan, warung makan konvensional seperti “Mas Joko” umumnya menjadi pilihan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. 

Ia berharap kebijakan pengurangan pajak 5 persen dapat diberlakukan merata untuk seluruh warung serupa di Kota Palu.

“Kalau bisa semua warung Mas Joko di Palu hanya dikenakan 5 persen, karena pengunjungnya kebanyakan masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu masih membahas teknis penerapan kebijakan tersebut. 

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian relaksasi berupa pengurangan 50 persen pajak bagi warung sari laut, sedangkan usaha dengan omzet besar berpotensi dimasukkan ke dalam kategori rumah makan. (*)

Pajak restoran atau pajak makanan dan minuman

Pajak restoran atau pajak makanan dan minuman sudah diterapkan sejak 2009 berdasarkan Undang‑undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan secara lokal dituangkan dalam Perda Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011.

Perpres dan Perda Terbaru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved