Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan: Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 kemarin.
TRIBUNPALU.COM - Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 kemarin.
Seperti diketahui 57 pegawai KPK ini diberhentikan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya dan 56 pegawai lainnya resmi berhenti secara terhormat.
Tak hanya itu Novel bersama 56 pegawai merasa meninggalkan KPK dengan tidak berbuat salah atau melanggar kode etik.
Bahkan menurutnya, pegawai yang diberhentikan telah menjaga integritas secara baik.
Di sisi lain Novel Baswedan memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan untuknya.
Novel juga mengingatkan bahwa sampai kapan pun pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.
Baca juga: Soal Tawaran 57 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Pangkatnya Sama Seperti Teman-teman di KPK
Baca juga: BKN Angkat Bicara Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK: Tentu Tidak Mungkin Melanggar UU
Hal ini diungkapkan Novel Baswedan lewat cuitan di akun Twitternya:
"Kemarin saya & kawan2 resmi berhenti dgn hormat dari KPK
Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yg baik.
Prestasi penindakan, pencegahan &manajemen SDM yg hebat.
Tdk berbuat tercela/pelanggar etik.
Kami keluar dgn kepala tegak krn menjaga integritas.
Penghargaan, penghormatan & terima kasih yg seringgi2nya kpd semua elemen masy yg telah memberikan perhatian dan dukungan.
Tp ini blm berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.
Pejabat korup tdk boleh dimaklumi," tulis Novel Baswedan di akun Twitter pribadinya, Jumat (1/10/2021).
Novel Baswedan Cs bentuk IM57+ Institute
Sementara itu, setelah resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK, Novel Baswedan Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Deklarasi tersebut bertepatan dengan hari pemecatan mereka dari KPK, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut IM57+ Institute ini dibentuk sebagai wadah persatuan bagi para pegawai yang diberhentikan oleh lembaga Antikorupsi karena tak lulus TWK.
Baca juga: Kapolri Tarik Eks 56 Pegawai KPK yang Dipecat, Guru Besar UGM: TWK Tak Relevan dan Tak Layak
Keberadaan institut tersebut, kata dia, juga digunakan untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meski 57 pegawai yang tak lulus TWK ini telah dipecat, namun Praswad memastikan pemberantasan korupsi akan tetap mereka lakukan, walaupun harus dilakukan di luar KPK.
"57 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute yang demikian ke depannya kita akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata Praswad di gedung ACLC KPK, Kamis.
(TribunPalu.com/KompasTV)