Apa Itu e-Meterai atau Meterai Elektronik? Dimana Membeli dan Cara Menggunakannya? Cek di Sini
Meterai elektronik mulai resmi berlaku di Indonesia, apa itu materai elektronik? Bagaimana cara membeli dan menggunakannya?
TRIBUNPALU.COM - Meterai elektronik mulai resmi berlaku di Indonesia, apa itu materai elektronik? Bagaimana cara membeli dan menggunakannya?
Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi berlaku mulai Oktober 2021.
Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."
"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik. "
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Apa itu e-Meterai atau meterai elektronik?
Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.