Tetap Sangar Meski Senyum, Begini Nasib Serda Ucok Usai Tembak Mati 4 Tahanan Demi Balas Dendam

Prajurit Kopassus ini nekat menembak 4 tahanan sebagai aksi balas dendam atas tewasnya sang sahabatnya. Kini Prajurit TNI tersebut telah dibebaskan.

(Kolase/Tribunjambi.com)
Serda Ucok kini usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013 silam 

TRIBUNPALU.COM - Ingat Serda Ucok? Tetap terlihat sangar meski sudah senyum.

Dulu Prajurit Kopassus ini nekat menembak 4 tahanan hingga tewas.

Hal ini dilakukan sebagai aksi balas dendam atas tewasnya sang sahabat.

Prajurit TNI tersebut adalah Serda Ucok yang tembak mati tahanan di Lapas Cebongan.

Akibat aksi nekatnya itu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara.

Serda Ucok
Serda Ucok (Infomiliterdunia)

Diketahui peristiwa menghebohkan tersebut terjadi pada pada 23 Maret 2013, empat tahanan titipan Polda DIY tewas dalam aksi penyerangan tersebut.

Serda Ucok atau Ucok Tigor Simbolon menjadi eksekutor napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta saat itu.

Empat tahanan yang tewas merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Mereka di antaranya Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, yang ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara.

Istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo, saat proses hukum Serda Ucok berlangsung.

Potret terbaru Serda Ucok

kabar serda ucok sekarang (Instagram Wahyo Yuniarto)

Dilansir Tribun Timur, sekitar beberapa tahun berlalu, potret terbaru Serda Ucok dibagikan pengguna akun @wahyo.yuniartoto.

"The Fighter," tulisnya pada caption.

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved