Minggu, 12 April 2026

Disebut Ingin Bunuh Luhut dan Wiranto, Pengakuan Kivlan Zen: Semua Sudah Direkayasa

Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen pernah disebut ingin membunuh Luhut Binsar Pandjaitan dan Wiranto.

Handover
Kolase Wiranto, Kivlan Zen, Luhut Pandjaitan. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen pernah disebut ingin membunuh Luhut Binsar Pandjaitan dan Wiranto.

Kabar adanya dugaan rencana Kivlan mau membunuh Luhut dan Wiranto muncul dalam kasus dugaan pemufakatan kejahatan dan kepemilikan senjata api.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Iwan alias HK mengaku mendapat perintah dari Kivlan untuk membunuh Luhut dan Wiranto.

Namun, Kivlan dengan tegas membantah hal tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Anies, Nama MenPAN-RB Juga Dijual Anak Nia Daniaty, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Keras

Menurut Kivlan, kabar bahwa dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Luhut dan Wiranto merupakan sebuah tuduhan.

Ia bahkan menegaskan, tudingan tersebut sudah direkayasa.

"Dibuat rekayasa semua cerita, tanggal, waktu, tempat bahwa saya dengan senjata itu mau membunuh Wiranto, membunuh Luhut, membunuh Gories Mere, membunuh Budi Gunawan," kata Kivlan dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (4/10/2021).

"Katanya saya otaknya perintahkan kepada Iwan," tambahnya.

Kivlan pun mengakui pernah memberikan uang kepada Iwan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Selasa 5 Oktober 2021, BMKG: Tarakan Hujan Petir, Palembang Berkabut

Namun, uang tersebut bukan diberikan untuk membeli senjata atau menjalankan rencana membunuh Luhut dan Wiranto, melainkan untuk keperluan demo mendukung Supersemar tahun 2019.

"Si Iwan punya senjata tahun 2017, saya dituduh memberikan uang 9 Februari 2019, padahal saya kasih uang sama si iwan itu tanggal 9 maret 2019 dalam rangka untuk demo di depan Istana," katanya.

"Dituduhnya saya kasih uang 9 Februari, padahal pengakuan Iwan bulan Maret, kenapa diubah jadi Februari? Nah itu semua sudah rekayasa," tambahnya.

Baca juga: Sering Tertawa Saat Tidur? Simak Penyebabnya yang Mendasarinya

Kivlan pun mengungkap adanya keterangan saksi yang meringankan dirinya.

Menurut Kivlan,ada saksi yang menunjukan bukti dan foto bahwa senjata sudah dimiliki Iwan sejak 2017.

Namun kemudian keterangan saksi itu ditolak majelis hakim.

"Keterangan saksi bahwa senjata bukan milik saya, oleh hakim diabaikan," tuturnya.

Adapun dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen divonis 4 Bulan 15 Hari penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved