Ibu Curiga Organ Intim Anaknya Sakit, Bocah 5 Tahun Ini Dirudapaksa Remaja di Lombok Tengah

Bocah baru berusia 5 tahun pun menjadi sasaran kekerasan seksual di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat baru-baru ini.

drjohnaking.com
ILUSTRASI anak yang jadi korban pelecehan seksual. 

"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.

Lokasinya tidak jauh dari rumah korban. 

Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

( TribunLombok.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved