Senin, 13 April 2026

Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan di Sulawesi Tengah, Terbuka untuk Lulusan D3, D4, & S1

Info lowongan kerja di BPJS Kesehatan di wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara, simak syarat dan cara daftarnya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNPALU.COM - Info lowongan kerja di BPJS Kesehatan di wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara, simak syarat dan cara daftarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan membuka lowongan kerja sebagai pegawai tidak tetap.

BPJS kesehatan membutuhkan pegawai tidak tetap (PTT) kedeputian untuk beberapa wilayah, di antaranya:

- Sulawesi Utara

- Sulawesi Tengah

- Gorontalo

- dan Maluku Utara

Selain itu, BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja tersebut dari tanggal 2-5 Oktober 2021.

BPJS mengumumkan lowongan kerja melalui Twitter resmi BPJS Kesehatan pada sabtu, (2/10/2021).

"Halo, Sahabat!
Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara, lho~ Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar!" tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.

Apabila Anda ingin melamar, bisa akses link ini untuk mengisi data diri pada formulir pendaftaran

Namun sebelum Anda melamar, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang diperlukan untuk lowongan kerja tersebut.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Minimal D4 & S1 Dibuka hingga 13 Oktober 2021

Dikutip dari Twitter BPJS Kesehatan, berikut persyaratan yang perlu diketahui pelamar, di antaranya:

1. Persyaratan

- Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved