Palu Hari Ini
PKL Masih Jualan di Jl Cempedak Palu, Satpol PP Kota Palu Tegur Pedagang
Menurutnya, penertiban yang berlangsung selama dua jam tadi berlangsung aman dan terkendali.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama tim gabungan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Cempedak, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/9/2021) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menyatakan Jl Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.
Menurutnya, penertiban berlangsung selama dua jam berlangsung aman dan terkendali.
Baca juga: Simpan Sabu 40 Paket, 2 Oknum Pegawai Lapas Palu Terancam Dipecat

Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.
"Pascapenertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Sehingga nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait," tutur Trisno.
Para pedagang yang berjualan di Jl Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 terkait penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).(*)