PPKM Berakhir Hari Ini, Apa Akan Diperpanjang Lagi?Ini Tren Kasus Sepekan & Evaluasi Satgas Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin (4/10/2021), apakah akan kembali diperpanjang?

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. 

TRIBUNPALU.COM -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin (4/10/2021), apakah akan kembali diperpanjang?

PPKM periode ini berlangsung selama dua pekan sejak 21 September 2021.

Kebijakan ini sendiri telah diperpanjang selama beberapa kali. Apakah kali ini akan diperpanjang kembali?

Berikut tren kasus sepekan terakhir dan evaluasi Satgas Covid-19:

Tren kasus sepekan terakhir

Dalam sepekan terakhir, periode 27 September-3 Oktober 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.271 atau rata-rata 1.610 per hari.

Rata-rata kasus harian Covid-19 tersebut lebih rendah dibandingkan pekan sebelumnya atau periode 20-26 September 2021 yang mencapai 17.250 atau rata-rata 2.464 per hari.

Penurunan serupa juga terjadi pada kasus kematian akibat Covid-19.

Pada periode 20-26 September 2021, rata-rata kasus kematian Covid-19 harian mencapai 143 orang.

Untuk pekan lalu, periode 27 September-3 Oktober 2021, rata-rata kematian turun menjadi 101 orang per hari.

Sementara itu, angka kesembuhan pasien Covid-19 pada pekan lalu juga mengalami peningkatan, dari rata-rata 4.919 pasien sembuh per hari menjadi 2.922.

Apakah PPKM kembali diperpanjang?

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, Agustus lalu.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambung dia.

Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved