Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku hingga 18 Oktober: Mulai Pembelajaran hingga Jam Buka Mal

Aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2, mulai aturan sekolah, jam buka pasar dan mal, hingga aturan perjalanan.

Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail aturan baru di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas:

- Umum: kapasitas maksimal 50 persen

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB: maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen

- PAUD: maksimal 33 persen

2. Pembelajaran jarak jauh

b. Sektor non esensial

- Berlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

c. Sektor esensial

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved