Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Kecewa: Dia Merendahkan Martabat Advokat
Hotman Paris diputus tak melanggaro kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
TRIBUNPALU.COM - Hotman Paris diputus tak melanggaro kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Mengetahui putusan tersebut, Hotma Sitompul mengaku kecewa.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2021).
Hotma Sitompul menyesalkan putusan majelis hakim yang sangat merugikan pihaknya, tanpa menimbang dugaan pelanggaran yang dibuat Hotman.
Lanjut Hotma menyebut laporannya kepada Peradi bukan hanya soal aksi Hotman Paris bersama wanita-wanita cantik.
Menurut Hotma Sitompul, yang dipersoalkannya adalah langkah Hotman sebagai pengacara yang tidak berusaha mencari perdamaian untuk kliennya.
"Saya sungguh sedih melihat majelis kode etik dari Peradi ini. Majelisnya ya yang saya sangat sedih," terang Hotma Sitompul.
"Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini. Kita mengadukan dia, bukan karena kelakuannya yang hebat itu."
"Bukan karena foto-fotonya yang hebat itu. Yang kita adukan adalah dia tidak melakukan upaya damai."
"Dan itu tidak dinilai sama sekali oleh majels hakim," paparnya.
Tak hanya itu, Hotma Sitompul juga mengadukan Hotman Paris yang dinilainya merendahkan martabat seorang advokat.
"Kedua, dia merendahkan martabat advokat. Semua ada pasalnya," kata Hotma.
"Seperti majelis bilang nggak apa-apa, mau bertingkah apapun tidak melanggar etika selama kalian bukan bicara sebagai advokat."
"Itu kata majelis. Saya tidak bicara sebagai advokat. Saya bicara sebagai masyrakat," sambungnya.