Banggai Hari Ini
Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Operasional PT KFM
Ini menyusul perusahaan pertambangan itu dianggap meresahkan masyarakat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Izin operasional PT Koninis Fajar Mineral (KFM) diminta untuk dicabut.
Ini menyusul perusahaan pertambangan itu dianggap meresahkan masyarakat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Perusahaan pertambangan nikel itu diduga telah mencemari sungai Pongian.
Padahal, sungai itu sudah bertahun-tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Hal ini pun menyulut protes.
Sehingga masyarakat melakukan aksi demonstrasi.
Bahkan akses jalan ke perusahaan diblokade sembari menuntut PT KFM menjernihkan kembali sungai Pongian.
Aksi protes masyarakat mendapat dukungan dari Rumah Hijau Institute (RHI) Kabupaten Banggai.
Ketua RHI Banggai, Herman Tope menyatakan, berdasarkan data di lapangan, PT KFM memang telah mencemari sungai Pongian.
Olehnya itu, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kondisi tersebut.
"Jika aktivitas perusahaan sudah mengancam kehidupan masyarakat, maka kewenangan pemerintah adalah mencabut izin operasional PT KFM," tegas Herman, Selasa (5/10/2021).
Sebab, air adalah hak dasar hidup masyarakat.
Berapa luas konsesi PT KFM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta?
Berdasarkan data dari geoportal Kementerian ESDM, PT KFM memiliki izin operasi produksi nomor: 540/028/IUP-OP/PGH/DPMPTSP/2017.
Izin itu berlaku tanggal 30 Januari 2017 dan berakhir tanggal 19 Maret 2022.
Luas wilayah izin usaha pertambangan PT KFM sebesar 2.738 hektare.
Dengan luasan aktivitas PT KFM, kata Herman, tentu sangat berpengaruh terhadap perubahan bentang alam dan sempadan air.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memblokade akses jalan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Aksi warga ini karena sumber air dari sungai Pongian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.
Seorang warga Pongian, Ibrahim mengungkapkan, ada 2 tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu.
Pertama, meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT KFM agar mengembalikan kejernihan air sungai Pongian.
Sehingga layak untuk dimanfaatkan dan dikonsumsi warga.
Lalu tuntutan kedua adalah pihak perusahaan wajib bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi musibah banjir bandang yang menyebabkan kerugian terhadap petani, peternak, nelayan, harta benda warga, bahkan hingga menelan korban jiwa.
Dia menegaskan, jika tidak diindahkan oleh pihak perusahaan untuk rapat dan menyetujui tuntutan warga, maka aksi blokir jalan akan kembali dilakukan.
Sementara itu, manajemen PT KFM saat dikonfirmasi belum merespons konfirmasi wartawan.
"Nanti bisa kordinasikan dengan humas saya pak," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KFM, Abdullah.
Namun sampai saat ini belum ada keterangan dari Humas PT KFM terkait aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat Desa Pongian. (*)