Mengenal E-meterai yang diluncurkan Pada Awal Oktober Ini

E-meterai merupakan meterai yang berfungsi untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan akan terhubung dengan sistem.

E meterai
tampilan E meterai 

TRIBUNPALU.COM -  Mungkin Sebagian dari Anda sudah sering menggunakan meterai dalam melakukan kelengkapan dokumen tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini.

Pada Jumat, 1 oktober 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi telah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.

Baca juga: Dinar Candy Umumkan Dirinya Resmi Pacaran dengan Ridho Illahi: Dikenalin Biar Nggak Cari Cewek Lagi

Baca juga: Yakin Bukan Olivia Nathania Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS, Korban Justru Curiga dengan Sosok Ini

E-meterai ini diharapkan mampu mentransformasikan ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik.

Meterai jenis ini merupakan label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui suatu sistem tertentu.

Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 86 tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.

Namun, saat ini penggunaan e-meterai masih dalam tahap uji coba.

Jika sudah lulus melewati tahap uji coba, nantinya e-meterai ini dapat digunakan masyarakat secara umum yang dapat diakses pada portal resmi di pos.e-meterai.co.id.

Lalu, apa fungsi dari e-meterai? 

Fungsi dari meterai ini sendiri bertujuan untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan akan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen ekektronik tersebut.

Ciri dari e-meterai sendiri yakni dominan berwarna merah muda yang memiliki kode unik pada setiap e-meterai.

Pada e-meterai juga memiliki lambang Garuda Indonesia serta bertuliskan “Meterai Elektronik 10.000” pada bawah gambar lambang Garuda Indonesia.

Untuk membelinya, Anda dapat melakukan pendaftaran pada situs resmi di pos.e-meterai.co.id untuk membuat akun atau langsung masuk bagi yang sudah memiliki akun.

Setelah itu, Anda dapat memilih opsi yang Anda inginkan pada pilihan seperti :

  • Opsi personal, yang diperuntukan bagi perseorangan.
  • Opsi enterprise, diperuntukan bagi akun pengguna layanan e-meterai untuk internal perusahaan
  • Opsi wholesale, diperuntukan bagi layanan e-meterai untuk distributor.
Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved