Viral
Viral Pengakuan Ibu Soal 3 Anaknya Dilecehkan Ayah Kandung, Polda Sulsel: Itukan Kasus Lama
Viral di media sosial pengakuan seorang ibu soal mantan suaminya yang melecehkan tiga putri kandungnya sendiri di Luwu Timur, SulawesI Selatan.
TRIBUNPALU.COM - Viral di media sosial pengakuan seorang ibu soal mantan suaminya yang melecehkan tiga anak kandungnya sendiri di Luwu Timur, SulawesI Selatan.
Pantauan Tribun-timur.com hingga pukul 4 sore, cuitan viral ini sudah lebih dari 7 ribu.
Cuitan netizen turut disertai artikel berjudul Tiga Anak Saya Diprkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Tak hanya itu, beberapa pengguna Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan dalam cuitannya.
Artikel tersebut berisi curahan hati seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Dianggap Hambat Karir, Kini Indro Warkop DKI Minta Maaf pada 3 Pria Warkopi: Sudah Terjadi
Baca juga: Merasa Diperalat, Irjen Napoleon Bonaparte Kirim Surat Terbuka: Aku Bukan koruptor
Baca juga: Airlangga Hartarto: Transisi Energi Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan Ramah Lingkungan
Lalu seperti apa tanggapan Polda Sulsel ihwal perjalanan kasus itu?
Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Baca juga: Petani Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Banggai, Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Baca juga: Pria di Banggai Ditangkap karena Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah
Perjalanan Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Lutim
Diberitakan Tribun-timur.com pada 2019 lalu, SU tega melecehkan ketiga anaknya yaitu Al (8), Mr (6), dan Az (4).
Hal itu disampaikan mantan istri SU, RS (41) di RS Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (21/12/2019).
RS datang bersama tiga korban di posko P2TP2A Makassar. Ketiganya, AL, MR dan AZ langsung dilayani untuk konselingnya.
Saat di posko P2TP2A Kota Makassar di Jl Anggrek, RS menceritakan, kasus itu baru dia ketahui pada 5 September waktu lalu.
"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 september, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," kata Rs, berurai air mata.
Merasa ada yang lain atas kelakuan serta sifat putri Al dan Az dan putranya MR.
RS kemudian memanggil dan menanyakan ketiganya.
Menurut RS, awalnya dua putrinya belum mau terbuka. Tetapi MR, dengan polosnya menceritakan yang dia alamai bersama saudaranya.
"Anakku yang laki-laki ini ceritakan semua itu ke saya, saya panggil kedua putri saya dan menanyakan semuanya," ungkap Rs.
Kedua putri RS pun menceritakan semua perlakuan ayah kandungnya itu.
Kejadian tersebut terjadi sejak Rs dan Su bercerai.
"Jadi ini terjadi setelah saya (Rs) dan dia (Su) bercerai 2016. Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya," beber Rs.
"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban. Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," tegasnya.
Ketiga korban, dilecehkan. Al dan Az didubur dan kemaluan, serta oral seks. Sementara Mr, disodomi dari dubur dan oral seks.
Bukan saja pelakunya hanya ayah kandungnya, melainkan ada dua teman pelaku yang ikut mencabuli.
Baca juga: Meski Pakai Cara Apapun, Moeldoko Tidak Bisa Rebut Demokrat dari AHY Kalau Tak Lakukan Hal Ini
Dicabuli Tiga Orang
Menurut cerita anak laki-laki (anak kedua) RS, Mr, dia lihat kakaknya Al dan adiknya Az kerap kali dilecehkan tiga orang dewasa.
Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut diantaranya, Su (41) mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.
Rs mengungkapkan, mantan suaminya itu sering kali menjemput tiga anak-anaknya saat para korban pulang dari sekolahnya.
"Anak pertama (Al) saya di SD, kalau anak kedua dan ketiga ini masih PAUD. Ketiga ini dijemput (Su) saat pulang sekolah," ujar Rs.
Pengakuan putra keduanya, Mr kepada Rs. kakaknya Al dan adiknya Az beberapa kali dia lihat digilir di toilet rumah ayahnya, Su.
Kata kedua korban, keduanya disetubuhi secara bergantian. Dari gaya berjongkok, lewat dubur dan kemaluan, dan oral seks.
"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu," tambah Rs.
Baca juga: Arti kata Tho, Bahasa Inggris Gaul dari Kata Though, Dipakai Anak Muda saat Chatting di Media Sosial
Polisi SP3 Kasus
Dugaan kasus Rudapaksa terhadap tiga anak kandung, disebut telah dihentikan (SP3) di Polres Luwu Timur.
RS mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan Visum.
"Katanya penyidik disana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," ungkap Rs.
Proses penghentian kasus ini menurut Rs, juga ada kejanggalan. Karena surat SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.
Kata Rs, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukan penyidik. Tapi yang bisa ia lihat hanya dilembaran pertama dan terakhir.
"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bilang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.
"Memang ada beberapa lembar, tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," jelas Rs.
Ancaman
Selama proses kasus ini di Polres Luwu Timur, Rs mengakui mendapat ancaman dari Su, terkait uang jajan anak dicabut.
Bahkan, Rs dilaporkan balik oleh mantan suaminya (Su) yang merupakan seorang pejabat di Dinas Inspektorat Luwu Timur.
"Iya, saya diancam. Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ungkap Rs.
Kini, ibu tiga anak ini pun telah dilaporkan balik oleh mantan suaminya. Usai diduga telah mencemarkan nama baiknya Su.
Rs mengaku tidak gentar, dia tidak main-main dengan apa yang telah dia lakukan. Mencari keadilan untuk ketiga anaknya.
"Saya tidak main-main, bahkan penyidik (polisi) kemarin telpon saya katanya dia (Su) sudah melapor saya disana," ujarnya.
Baca juga: Tutorial Mengirim Foto dengan Stiker di WhatsApp, Caranya Mudah dan Tanpa Download Aplikasi Tambahan
P2TP2A
Kasus ini dilapor ke tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019).
Padahal kasus ini awalnya dilaporkan dan ditangani tim penyidik Polres Luwu Timur (Lutim). Tetapi kemudian dihentikan, SP3.
Menurut Kepala P2TP2A Makassar Tenri A. Palallo, korban diduga alami mendapatkan perlakuan dari terduga pelaku sejak 2016.
Sementara itu, kepala bidang Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar, Makmur Payabo mengaku, kasus ini mengerikan.
"Kami dari koalisi yang tergabung (Koalisi Pemerhati Anak) melihat kasus ini sangat-sangat mengerikan," ujar Makmur Payabo.
Lanjut Makmur, kasus ini keji dan sangat mengerikan. Karena diduga dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut, Su (41).
"Apalagi kami baru mendapat informasi, pelaku atau orangtua korban merupakan salah satu pejabat Luwu Timur," jelasnya.
Langkah selanjutnya pihak TRC P2TP2A dan Koalisi Pemerhati Anak, akan diproses secara hukum dan dilapor ke Polda Sulsel.
Baca juga: Aneka Resep Membuat Nasi Liwet, Makanan Khas Solo yang Cocok Disajikan Kapanpun, Ikuti Cara Mudahnya
Praperadilan
Untuk langkah proses selanjutnya, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak akan Praperadilan kasus.
Pasalnya, menurut Makmur Payabo untuk proses Praperadilan kasus ini, timnya akan melaksanakan visum ulang ketiga korban.
"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum disini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur.
Disebutkan, hasil visum yang digunakan penyidik di Polres Luwu Timur merupakan hasil dari salah satu Puskesmas disana.
"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil disini terbukti ada kelainan maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tegasnya.
Selain itu, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
** Kini kasus itu kembali viral. Ibu korban berharap kasus tersebut kembali diselidiki. Ia berharap mendapat keadilan.
(Tribun-timur.com/ Muslimin/ Darul Amri Lobubun)