Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini kami sampaikan hukum laki-laki mengganti salat Jumat dengan Salat Zuhur.
Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur Bagi Laki-laki, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
TRIBUNPALU.COM - Sesuai dengan namanya, Salat Jumat ialah kegiatan ibadah umat Islam yang dilaksanakan pada Hari Jumat.
Salat ini merupakan pengganti dari Salat Zuhur bagi laki-laki yang dilakukan pada waktu yang sama.
Salat Jumat memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dengan Salat Zuhur.
Mulai dari bacaan niat, syarat melaksanakan, syarat sah, sunah hingga khotbah Jumat.
Pada umumnya Salat Jumat memang diperuntukkan bagi kaum laki-laki.
Lantas bolehkah kaum laki-laki mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur empat rakaat?
Untuk mengetahuinya, kami telah melansir dari kanal YouTube KMC Sayyidina Bilal.
Dalam tayangan tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika Salat Jumat boleh digantikan dengan Salat Zuhur.
Namun hal itu jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan salat Jumat secara hukum syar’i.
Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan salat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan.
Baca juga: Mengkhatamkan Surah Al Kahfi dalam Satu Hari di Hari Jumat, Simak Tata Cara dan Bacaannya Berikut
Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan salat Zuhurnya empat rakaat, menurut Ustaz Adi itu hukumnya sah.
Ustaz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.
Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti salat Jumat.
“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi.
Tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda salat Jumat,” kata Ustaz Adi.
Ustaz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki.
Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.
“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin.
Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin.
Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya.
Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Jumat, Ketahui Juga Amalan Sunah di Hari Jumat
Hukum laki-laki meinggalkan Salat Jumat sebetulnya haram.
Namun karena beberapa alasan yang telah disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut maka diperbolehkan menggantinya dengan salat Zuhur.
Melansir dari laman Kompas, hukum laki-laki yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk salat berjamaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)
Tata Cara Melaksanakan Salat Jumat
Salat Jumat dilaksanakan sebagaimana sholat dua rakaat lainnya.
Namun demikian, sebelum sholat Jumat, makmum diharuskan mendengarkan khutbah.
Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat:
1. Niat dan Takbiratul Ikhram
2. Membaca Doa Iftitah
3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam
4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam
5. Ruku' disertai Tuma'ninah
6. Sujud disertai Tuma'ninah
Baca juga: Bolehkah Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasan dan Hukumnya Berikut Ini
7. Duduk diantara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)
9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(Subhanna robbial akla wabihamdi)
10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir
12. Mengucapkan salam
Hal-hal yang Disunahkan di Hari Jumat
1. Mandi dengan air bersih
2. Berpakaian rapi saat melaksanakan Salat Jumat serta menggunakan wangi-wangian
3. Meninggalkan transaksi jual beli saat adzan Salat Jumat berkumandang
4. Menyegerakan untuk segera ke masjid
5. Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
6. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jumat dan siang harinya.
8. Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
(TribunPalu.com/Hakim)