Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Gus Yaqut Kembali Jadi Sorotan Publik

Kementrian Agama (Kemenag) menggeser libur tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW.

handover
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu setelah Kementrian Agama (Kemenag) menggeser libur tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seperti diketahui, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya jatuh pada 19 Oktober 2021.

Namun kemudian diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Publik pun mempertanyakan keputusan Kemenag menggeser hari libur perayaan umat Islam.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag juga menggeser libur perayaan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: HEBOH Ricuh di PON XX Papua, Petinju DKI Dibogem Relawan, Adu Jotos Berlanjut di Luar Ring

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved