Cara Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan: Akta Kelahiran hingga KK, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Berikut cara untuk masyarakat cetak dokumen kependudukan secara mandiri, melalui www.dukcapi.kemendagri.go.id
TRIBUNPALU.COM - Bagi masyarakat yang kehilangan dokumen penting terkait data kependudukan, mulai saat ini Anda bisa mencetaknya di rumah secara mandiri.
Direktoran Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Masyarakat bisa mencetak dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya menggunkan kertas HVS A4 80gram.
Meskipun hanya dicetak dengan kertas biasa, akan tetapi dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.
Kuncinya terdapat pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lalu bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan tersebut secara mandiri?
Baca juga: Berikut Cara Mengunduh Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, Lengkap dengan Link
Baca juga: Cara Mudah Mendownload Video dari Instagram di HP Andoid
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Bagaimana Mencairkan BSU Jika Tak Miliki Rekening Himbara
A. Cara Mencetak secara Mandiri
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, yakni:
1. Anda perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal tersebut berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau PDF.
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN tersebut bersifat rahasia dan jangan sampai disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Apabila terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
B. Cara mengecek keaslian dokumen kependudukan
- Dekatkan kode QR pada dokumen dengan Smartphone
- Lalu, aktifkan moda pemindai QR pada masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Melalui pemindaian tersebut, akan ditampilkan data pribadi lengkap masing-masing anggota keluarga
- Apabila dokumen tersebut palsu, akan muncul warna merah
- Jika dokumen tersebut asli, hasil pindai akan muncul tanda centang warnai hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon, serta nomor dokumen.
(Tribunnews.com/Arkan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri, Klik dukcapil.kemendagri.go.id
