Palu Hari Ini
Korban Likuefaksi Petobo Minta Pembangunan Huntap Ditangani Pemprov Sulteng, Ternyata Ini Alasannya
Forum warga korban Likuefaksi Petobo minta pembangunan Hunian Tetap (Huntap) ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Forum warga korban Likuefaksi Petobo minta pembangunan Hunian Tetap (Huntap) ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
Mereka menyampaikan aspirasi tersebut di hadapan pihak terkait pembangunan Huntap bagi warga Kelurahan Petobo, Kota Palu.
"Kalau memang pemerintah provinsi mau ambil alih pembangunan Huntap, saya dan lainnya sepakati," tegas Wakil Ketua Penyintas Bencana Petobo Nur Hasan, Selasa (12/10/2021) siang.
Menurut Hasan, kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palu telah melakukan kinerja dilapangan terkait pembebasan lahan untuk Huntap Petobo.
Baca juga: Dua Warga Kancil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa 10 Jeriken Saguer
Baca juga: Barang Kebutuhan Pokok Dijual dengan Harga Terjangkau di Pasar Murah Tawaeli
Namun kata Hasan, kemungkinan BPN juga mempunyai miskomunikasi dengan beberapa pihak sehingga lambat penanganan pembebasan lahan tersebut.
"Mengenai pekerjaan BPN, ini sudah tidak ada masalah. Tinggal melengkapi berita acara yang sudah terjadwalkan di bulan September kemarin serta SK dari instansi terkait yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kota Palu," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) rehabilitas dan konstruksi (Rehab Rekon) DPRD Kota Palu mengkritik Badan Pertanahan Negara (BPN) Palu, Senin (11/10/2021).
Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Kota Palu Moh Syarif mengatakan, pembangunan huntap di Kota Palu sering kandas karena BPN.
"Pansus Kota Palu ini jenuh dengan rapat bersama BPN karena kasusnya sama saja yaitu di beberapa titik lahan yang ada dibangunkan huntap selalu bermasalah dengan BPN," jelas Syarif saat rapat pembahasan terkait konsolidasi tanah.
Rapat itu dilakukan di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA bagi Lulusan S1 dan S2, Ini Syarat dan Cara Melamarnya
Ikut dalam rapat tersebut antara lain, Asisten 1 Adm Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Dinas PU Kota Palu, Pansus DPRD Kota Palu, BPN Kota Palu, Tenaga Ahli Gubernur Sulteng dan perwakilan forum korban likuifaksi petobo.
Dalam rapat itu juga, Syarif menjelaskan bahwa lahan untuk huntap di Petobo bukan dari Hak Guna Usaha (HGU).
Akan tetapi kata dia, mengapa BPN cukup lama menyelesaikan perpindahan lahan di Petobo.
"Bukan tanah HGB yang harus berurusan dengan negara, harusnya kita bisa lihat yang mana menjadi kebutuhan dan itu saja yang harusnya diselesaikan deluan kalau berbicara tentang percepatan," tandasnya.
Syarif juga menyayangkan kinerja BPN Kota Palu dalam mempercepat penangan pascabencana.
"Ada apa dengan BPN jika itu sampai sekarang belum selesai, padahal keputusan kemarin di kementerian bahwa yang menjadi garda pertama itu bukan DPR lagi tetapi pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan huntap," tutup Syarif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-terkait-konsolidasi-tanah-huntap-petobo-di-ruang-polibu-kantor-gubernu.jpg)