Banggai Hari Ini
Satu Ton Cap Tikus Dimusnahkan Pasca-Penggerebekan Pabrik Miras di Banggai
Polisi menggerebek sejumlah tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menggerebek sejumlah tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Pabrik cap tikus ini ditemukab di areal perkebunan Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Ada sekitar tiga pondok penyulingan cap tikus," kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, Kamis (14/10/2021) siang.
Dari ketiga pondok itu, polisi menemukan seperangkat alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter cap tikus siap edar.
"Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus. Jadi jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton" ungkap Nanang.
Baca juga: Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya, Dianjurkan Baca di Malam Jumat
Baca juga: Dituding Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Muncul di Media Sosial Sampaikan Permintaan Maaf
Seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Mapolsek Bunta lantaran medan berat, dan jarak tempuh yang cukup jauh.
"Saat penggerebekan pemilik pembuatan pondok tidak berada di tempat dan tidak diketahui," kata dia.
Nanang mengungkapkan, lokasi pondok miras jenis cap tikus ini berada sekitar 6 kilometet dari Desa Dowiwi, dan 3 kilometer dari Desa Sumber Mulya.
Juga berada di tengah-tengah perkebunan milik warga.
"Lokasi pembuatan cap tikus sengaja dibuat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/satu-ton-miras-tradisional-cap-tikus-dimusnahkan.jpg)