Nilai SKD CPNS 2021 Lolos Passing Grade? Ini Ketentuan Bisa Terpilih Ikut Tes SKB Beserta Materinya

Ketahui aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih baru bisa ikuti SKB.

TRIBUNPALU.COM/NAWI
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Selasa (14/9/2021). Lebih lanjut, Ketahui aturan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Peserta terpilih baru bisa ikuti SKB. 

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade Beserta Materi SKB

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved