YLK Sulteng Ingatkan Bahaya Dampak Pinjaman Online Ilegal
Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat tidak tertipu dengan Pinjaman Online (Pinjol).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat tidak tertipu dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulteng, Salman Hadianto, Sabtu (16/10/2021) kepada TribunPalu.com.
Salman mengatakan, agar masyarakat mempertimbangkan dengan rasional untuk bisa memenuhi kebutuhannya ditengah pandemi COVID-19.
"kondisi masyarakat yang masih kesulitan ekonomi disebabkan COVID-19 membuat masyarakat kita sulit menggunakan pertimbangan yang rasional agar bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ungkap Salman Hadianto.
Baca juga: Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan
Baca juga: Wali Kota Palu Bakal Surati Pemilik Loakan untuk Tolak Besi Hasil Curian Penutup Drainase
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulteng itu menjelaskan, saat ini bertebaran perusahan-perusahan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Hal itu membuat masyarakat tergiur dengan tawaran dari pinjol ilegal untuk melakukan pinjaman terhadap perusahan tersebut.
"karena kemudahan dan kesulitan yang dihadapi, membuat masyarakat kita kadang tidak mempertimbangkan dampak setelah pinjaman yang mereka ajukan," tuturnya.
Akibatnya kerahasiaan data pribadi, intimidasi dan bunga pinjaman yang tinggi dirasakan setelah keterlambatan pembayaran/pengembalian pinjaman dimaksud.
Baca juga: Tersisa 4 DPO Teroris Poso, 150 Personel Brimob Polda Jambi Bantu Operasi Madago Raya
Ketua YLK Sulteng itu mengimbau, agar seluruh masyarakat dengan teliti sebelum menyetujui syarat-syarat dari pinjol ilegal tersebut.
"seluruh masyarakat untuk dengan seksama, teliti dan sabar serta menggunakan naluri sehat sebelum menyetujui syarat-syarat pinjaman yang diberikan," sebutnya.
"jangan menimbulkan masalah baru untuk menyelesaikan masalah yang menjadi dasar kita terpaksa meminjam di perusahaan online dimaksud," pungkas Salman.
Baru-baru ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini terjadi lantaran masyarakat masih belum bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.