Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta Usai 4 Tahun Memimpin, Penggusuran Masih Hantui Warga DKI

Di tahun keempat masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mendapat rapor merah dari LBH Jakarta.

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

"Terhadap rekomen yang diberikan ada 10 hal yang menjadi cermatan LBH dan 9 rekomennya akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," katanya di Pendopo Balai Kota.

Sigit memaparkan Pemprov DKI Jakarta terbuka akan setiap kritik yang dilayangkan kepada mereka.

Apapun yang dinilai oleh LBH, kata Sigit masih dipandang sebagai hal yang objektif.

"Kami tentu memandang bahwa teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi-pribadi yang objektif karena kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang disampaikan atau digagas. Kami yakin secara objektif dan terbuka teman-teman LBH sebagaimana hal yang pernah komunikasikan dan kerjakan bersama selama ini akan bisa menerima semua tanggapan, semua klarifikasi dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Pertemuan dengan Anies Baswedan

Pertemuan LBH Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera diatur.

"Ya sudah saya sampaikan bahwa kita sudah menyiapkan pendopo untuk aspirasi itu adalah sebuah penghormatan atas hak demokratis warga. Kemudian ini akan kami laporkan ke Pak Gubernur sesegera mungkin kita coba atur jadwal untuk melakukan audiensi kepada Pak Gubernur," kata Sigit.

10 hal yang disoroti terkait permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, termasuk soal permukiman juga akan dibahas nantinya bila pertemuan lanjutan berlangsung

"Yang menjadi concern adalah bagaimana kita meredesign atau menghilangkan Pergub 207, karena kekhawatiran LBH Jakarta dengan adanya Pergub 207 maka ancaman penggusuran ini bisa terjadi dengan alasan pembangunan dan terhadap masukannya saya minta dilengkapi dengan kajian-kajian," jelasnya.

Sigit pun menegaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan terobosan yang berhubungan dengan permukiman atau hunian bagi warga.

Di mana pada beberapa waktu lalu, Pemprov DKI menghadirkan Community Action Plan atau CAP yang merupakan peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu.

CAP bermaksud agar terlaksananya peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman secara terpadu, sinergis, kolaboratif dan berkelanjutan.

"Tadi sudah disampaikan dengan teman-teman LBH bahwa ada rekomendasi dari pakar juga yang sudah coba dikomunikasikan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa kita menghargai apa yang disampaikan oleh LBH dan akan sesegara mungkin kami pelajari utk bisa kita duduk bersama lebih lengkap, lebih konferhensif merumuskan apa yg menjadi kebijakan ke depan," tandasnya.(*)

(Sumber: TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved