Polisi Tembak Laskar FPI dari Jarak Dekat hingga Peluru Tembus ke Bagasi, Jaksa: Tanpa Belas Kasihan
Dua terdakwa kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dihadirkan dalam sidang, Senin (18/10/2021).
Jaksa lantas mendakwa Fikri dan Yusmin telah melanggar Pasal338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa, tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).
"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum atau unlawfull killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP.
Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar FPI merupakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6/2021) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.(*)
(Tribun-Timur.com)