Trending Topic
Dengar Suara Minta Tolong, Ayah Dapati Putrinya Dirudapaksa Lima Pemuda di Pasar
Nasib malang menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pemuda.
TRIBUNPALU.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pemuda.
Aksi bejat para pelaku itu dilakukan di sebuah pasar.
Perbuatan itu ketahuan setelah teriakan korban Z (15) didengar oleh sang ayah.
Kebetulan, saat itu sang ayah memang tengah mencari keberadaan korban.
Baca juga: Dapat Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Ungkap Kronologi Dirinya Bisa Kabur Karantina
Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok yang Periang, Enzy Storia Ternyata Simpan Banyak Cerita Pilu di Masa Kecilnya
Baca juga: Hak Asuh Anak Didapatkan Celine Evangelista, Stefan William Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta Per Bulan
Kelima pelaku yakni A (13), D (17), D (18), G (18), sedangkan satu pelaku lainnya yakni Y (24), dimana tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian tersebut bermula saat korban menerima telepon dari nomor telepon milik A, namun saat itu yang menelepon adalah Y bukan A untuk kemudian mengajak bertemu.
"Korban diajak oleh Y melalui nomor telepon A untuk bertemu di SD N 3 Tebing Tinggi," Ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, Selasa (19/10/2021).
Wanda mengatakan dari introgasi awal A dan korban mempunyai hubungan berpacaran.
"Setelah diajak oleh pelaku untuk bertemu korban pergi menuju SD N 3 Tebing Tinggi, dimana sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan korban juga bertemu dengan empat orang pelaku lainnya," Jelasnya.
Baca juga: Media Hong Kong Sebut China Tercengang Melihat Indonesia Bisa Jadi Juara Thomas Cup 2020
Baca juga: Adiknya Disebut Lakukan KDRT pada Medina Zein, Ayu Azhari Terkejut: Benar Nggak Sih Lukman Gitu
Sesampai disana selain bertemu dengan A korban juga bertemu dengan D (17), D (18), G (18), dan Y (24).
Kemudian A mengajak korban untuk menuju Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi tempat dimana korban dirudapaksa, sedangkan ke empat pelaku lainnya juga mengikuti keduanya.
"Korban dirudapaksa secara bergilir oleh ke empat pelaku yakni A (13), G (18), Y (24), D (18), D (17), di sebuah pos kosong yang terletak di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi," Jelasnya.
Mendapat perlakuan tersebut korban menolak dan berteriak minta tolong, saat itu Ayah dan Kakak korban memang sedang mencarinya.
Baca juga: Hari Ini Dirinya akan Dideklarasikan Jadi Capres 2024, Begini Reaksi Anies Baswedan
Baca juga: Anies Baswedan Minta LBH Tak Hanya Evaluasi Kinerjanya Saja Tetapi Juga Gubernur Seluruh Indonesia
Mendengar ada yang mencari korban kelima pelaku langsung kabur, akan tetapi dua diantaranya berhasil diamankan warga.
"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.
Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
Baca juga: Propam Polri Persilahkan MFA Pidanakan Brigadir NP yang Membantingnya hingga Kejang
Baca juga: Periksa Paksa HP Warga, Kini Aipda Ambarita Diperiksa Propam, Diduga Langgar SOP
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)