Bnaggai Hari Ini
Pemuda Asal Kecamatan Batui Banggai Diringkus karena Diduga Edarkan 9 Paket Sabu
Warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai itu diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah gencar dilakukan.
Terbukti, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DT alias I (22), Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai itu diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka setelah personel Satuan Narkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur mendapat informasi dari masyarakat.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suprapto, Kota Luwuk akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Makmur.
Baca juga: Hadianto Tanyakan Rencana Anggaran 2021 ke 15 Kepala SMP di Kota Palu
Baca juga: Bupati Sigi Pimpin Rakor Pembangunan Jalan Lingkar Bora-Pandere
Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Tak pakai lama, polisi langsung menciduk tersangka.
“Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan barang bukti 9 paket berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia.
Barang terlarang seberat 2,56 gram itu ditemukan di tubuh tersangka yang disimpan dalam pembungkus rokok.
Lalu dikemas menggunakan gelas minuman plastik warna kuning.
“Kita juga mengamankan ponsel milik tersangka. Dia sudah diamanakan di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-diborgol.jpg)