Gegara Belum Divaksinasi, Gadis Korban Rudapaksa Sulit Melapor, Begini Penjelasan Polri

Gadis korban rudapaksa kesulitas melapor ke polisi gegara belum divaksinasi Covid-19.

handover
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNPALU.COM - Gadis korban rudapaksa kesulitan melapor ke Polisi gegara belum divaksinasi Covid-19.

Saat hendak melapor di Polresta Banda Aceh, korban sempat ditolak.

Polda Aceh pun turun tangan setelah kisah gadis korban rudapaksa itu viral di dunia maya.

Polda pun akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan korban.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, tim telah diturunkan menemui korban pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Baca juga: Kinerja Polri Disoroti, Ini Daftar Polisi yang Dicopot dan Dimutasi dalam Sepekan: 2 Kapolsek

Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.

Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.

"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid-19 dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved