Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dengan Syarat

Pemerintah kembali membuat aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. 

Pemerintah mengkategorikan syarat perjalanan untuk sopir logistik yang bekerja di wilayah Jawa-Bali dan wilayah non Jawa-Bali.

Pertama, untuk wilayah Jawa-Bali. Bagi sopir yang sudah divaksinasi lengkap maka wajib melampirkan dua dokumen, yaitu dengan dua opsi.

Opsi pertama, menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Opsi kedua, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka diminta menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau jika sopir belum divaksinasi hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yakni surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam jika belum divaksinasi.

Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Anak-anak boleh naik pesawat tapi tes PCR

Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.

Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing," ujarnya.

"Jadi mereka sudah bisa (bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," kata Wiku.

Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.

Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.

"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tutur Wiku.

Wiku menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih.

Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara..."
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved