Sabtu, 2 Mei 2026

Kabar Seleb

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 8 jam dengan 35 pertanyaan, dirinya terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

Tayang:
handover/instagram
Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Dibantu Oknum TNI, Pangdam Jaya Turun Tangan 

TRIBUNPALU.COMRachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina.

Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021) bersama dengan sang kekasih, Salim Nauderer dan juga manajernya, Maulidah Khairunnia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut tuntas karena Rachel dinilai lalai menjalani kewajibannya untuk karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dalam menjalani pemeriksaan selama delapan jam tersebut, diketahui Rachel mendapatkan 35 pertanyaan yang harus dijawab oleh pihaknya.

Namun, terkait detail pertanyaannya, pihak Rachel maupun Kuasa Hukumnya belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja, hanya memberikan keterangan bahwa pertanyaan tersebut seputar kronologi kejadian saat kaburnya Rachel Vennya.

“Yah hal-hal yang bersifat kronologis seperti itu lah,” ucap Indra.

Nantinya, jika Rachel terbukti melakukan pelanggaran terkait kabur dari karantina, dirinya akan terkena dua pasal.

Dirinya dapat terjerat hukuman terkait Undang-undang wabah penyakit menular dan Undang-undang kekarantinaan.

“Dugaan pasalnya juga sudah ada, yakni Undang-undang nomor empat tahun delapan empat tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang tahun nomor enam tahun delapan belas tetang kekarantinaan, pasal sembilan tiga, ” tegas Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat diwawancarai oleh KompasTV.

Selain itu, Rachel juga dinilai akan terkenal hukuman satu tahun penjara terkait kasusnya tersebut.

“Ancamannya adalah satu tahun penjara, karena ini masih tahap penyelidikan, masih harus memeriksa beberapa saksi-saksi,” lanjut Kombes Yusri Yunus.

Selain itu, pemeriksaan ini juga akan mengusut terkait dengan mafia karantina yang beberapa hari ini menjadi perbincangan sejumlah pihak.

Pada pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak berwajiib diketahui terdapat dua oknum TNI yang membantu Rachel untuk kabur dari karantina.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kolonel Herwin Budi Saputra dalam wawancaranya dengan rekan wartawan KompasTV.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved