Kapan Batas Penukaran Kartu ATM Debit Chip di BCA, BRI, BNI? Ini Syarat Dokumen yang Dibawa
Cara menukarkan ATM chip di Bank BNI, BCA, dan BRI, hingga batas waktu penukaran.
BI menerangkan dalam surat edaran No. 17/52/DKSP tentang hal penting mengapa harus mengganti kartu ATM Debit Non Chip (magnetic stripe) ke Kartu ATM Debit Chip
Menurut Kebijakan Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu ATM Debit Non Chip harus diganti ke Kartu ATM Debit Chip.
Berikut ini alasan penggantian Kartu ATM Debit Chip:
- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.
- Implementasi Kartu ATM Debit Chip mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
- Kartu ATM Debit Chip mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.
- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.
- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.
Cara Mengganti Kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip
A. Bank Central Asia (BCA)
Menurut laman BCA, ada tiga cara yang dapat dilakukan nasabah untuk mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip.
1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Kamu cukup datang ke kantor BCA terdekat di daerahmu.