Trending Topic
Mulai Berlaku Hari Ini, Ternyata Kebijakan PCR Penumpang Malah Membuat Maskapai Makin Sekarat
Hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah resmi memberlakukan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali harus menggunakan negatif tes PCR.
TRIBUNPALU.COM - Hari ini, Minggu (24/10/2021) pemerintah resmi memberlakukan ketentuan penumpang Pesawat dari dan ke Jawa-Bali harus menggunakan negatif tes PCR.
Kebijakan tersebut dianggap tidak memberikan solusi terhadap kesehatan bisnis penerbangan nasional.
Pengamat penerbangan Gatot Raharjo mengungkapkan seharusnya pemerintah sebelum menerapkan kebijakan tersebut memberikan solusinya terlebih dahulu.
Hal ini untuk menyelamatkan maskapai-maskapai penerbangan nasional yang disebutnya telah sekarat karena pandemi COVID-19.
Menurutnya, kewajiban penggunaan tes PCR yang jauh lebih mahal dari antigen bahkan harganya bisa melebihi harga tiket Pesawat justru membuat maskapai tambah setengah mati menjalankan bisnisnya.
Sebagai contohnya AirAsia sempat menghentikan operasi penerbangan, Garuda dan Lion Air pun kembang kempis mempertahankan operasi penerbangan, karena penumpangnya turun drastis.
"Sekarang penumpang harus menggunakan PCR, itu sudah dipastikan penumpang akan berkurang," kata Gatot saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Alasan Kebijakan PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Ditentang Banyak Pihak
Ia merujuk pada salah satu panduan dari Organisasi Penerbangan Sipil Dunia atau ICAO, panduan ICAO Council’s Aviation Recovery Task Force (CART) yang salah satunya menyebutkan kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya itu sendiri.
"Penumpang Pesawat harus dijaga kesehatannya, tapi jangan mengorbankan maskapainya. Jadi bagaimana caranya pemerintah agar maskapai tetap sehat," ujarnya.
Solusi yang mesti dilakukan, jelasnya, pemerintah bisa mencabut surat edaran Kemenhub yang mewajibkan PCR dan menggantinya dengan antigen yang jauh lebih murah. Kalaupun tetap ngotot pakai PCR, harganya harus diturunkan hingga terjangkau masyarakat.
Selain itu, agar kebijakan ini tidak nampak diskriminatif, penumpang moda transportasi lainnya juga diperlakukan sama.
"Ya mesti sama moda transportasi lainnya seperti penumpang bus, kapal laut dan kereta api," ujarnya.
Baca juga: Ingat Donna Harun? Artis Tajir Ini Menikah Ketiga Kalinya di Usia 51 Tahun, Khawatirkan Putranya
Baca juga: Baru Saja Tangisi Perceraiannya, Celine Evangelista Sudah Dipeluk dan Dicium Mesra Pria Ini
Banyak pelanggaran
Selain itu, jelasnya, Kemenhub juga mesti memberikan pengawasan terhadap pelanggaran aturan yang telah dibuatnya.
Sebagai contoh, kasus penumpang usia 6 tahun yang membuka pintu darurat Pesawat Citilink belum lama ini.