DPRD Sigi

Banggar DPRD Sigi Mulai bahas Raperda APBD 2022, Sekab jadi Ketua Tim Anggaran Pemkab

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Suasana Sidang Paripurna ke XII dalam membahas pembentukan dan waktu kerja Banggar Ranperda APBD tahun 2022, Rabu (27/10/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022.

Penetapan Komposisi Banggar dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dalam sidang paripurna, rabu (27/10/2021) siang.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, waktu kerja Banggar selama 23 hari kerja.

"Untuk membahas Raperda sejak 27 oktober sampai 26 November 2021," jelas Rizal.

Rizal dari Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan, APBD Perubahan akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Pemkab Sigi sudah menunjuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Muh Basir sebagai ketua Tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sigi.

"Untuk itu ditetapkan bahwa APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2022 dibahas oleh Badan Anggaran dan tim anggaran Pemkab Sigi," jelasnya.

Hadir dalam penetapan Banggar itu antara lain, Asisten Bidang Administrasi Umum Selvi dan kepala OPD di Pemkab Sigi melalui Zoom Meeting. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved