Heboh Keluhan Netizen Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, PLN Buka Suara
Unggahan perihal keluhan pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) yang didenda Rp 17 juta karena disebutkan melubangi meteran ramai di media sosial.
TRIBUNPALU.COM - Heboh di media sosial keluhan netizen mendapatkan denda Rp 17 juta dari perusahaan listrik negara (PLN).
Pasalnya netizen tersebut dituding melubangi meteran.
Keluhan terkait denda hingga mencapai belasan juta rupiah itu diungkapkan oleh Risma yang memiliki akun Twitter @justpetty pada Senin, 25 Oktober 2021.
Apabila tidak segera melunasi semacam denda itu, listrik pelanggan yang bersangkutan akan diputus.
"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.
Baca juga: Anak 5-11 Tahun akan Segera Divaksin Covid-19, Menkes Beri Bocoran Waktu dan Vaksin yang Digunakan
Baca juga: Dirly Idol Bongkar Penyebab Perceraian Celine Evangelista dan Stefan William: Minta Dimengerti

Berita acara meteran berlubang

Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.
Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).
PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.
"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah tersebut.
Masih mengurus berkas lainnya
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.