Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 di Daerah Lain
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
TRIBUNPALU.COM - Harga tes polymerase chain reaction (PCR) mengalami penurunan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini (27/10/2021).
Kabar ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Baca juga: Rocky Gerung Usul Tes PCR Digratiskan: Bebanin Aja pada APBN, Ini Kebutuhan untuk Kendalikan Covid
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain",
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi