Detik-detik Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak 70 Cm, Kalimat Ini Sempat Keluar dari Mulut Pelaku

Terungkap detik-detik aksi Bripka MN menembak mati rekannya Briptu HT hingga meninggal dunia.

Handover
Prosesi pemakaman Briptu HT, polisi yang ditembak rekannya sendiri. 

TRIBUNPALU.COM - Terungkap detik-detik aksi Bripka MN menembak mati rekannya Briptu HT hingga meninggal dunia.

Sebelum melakukan aksinya, Bripka MN sempat mengucapkan sepotong kalimat.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata.

Kombes Hari menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban Briptu HT di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Kronologi 2 Jambret Tewas Diseruduk Mobil Korbannya, Motor Sampai Mental dan Hantam Tiang Listrik

Ketika itu, korban Briptu HT membukakan pintu gerbang untuk pelaku Bripka MN. Setelah itu, korban disambut senjata api yang ditodongkan ke arahnya.

“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," kata Kombes Hari dikutip dari Antara pada Rabu (27/10/2021).

Menurut Kombes Hari, korban Briptu HT ditembak pelaku Bripka MN dari dekat dengan jarak hanya sekitar 70 centimeter.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," ucap Hari.

Baca juga: Gegara Tak Buat PR, Siswa SMP Dihajar Oknum Guru hingga Tewas, Kadis Langsung Turun Tangan

Namun, sebelum akhirnya menembak Briptu HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, kata Hari, pelaku Bripka MN sempat menyampaikan suatu kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Lebih lanjut, untuk mengungkap kronologis lengkap kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10/2021) itu, pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan.

Namun, Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Baca juga: Heboh Pelanggan Indomaret Diminta Lapor Polisi Jika Ditarik Uang Parkir, Begini Penjelasan Manajemen

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved