PCR Turun Harga
Harga PCR Rp 300 Ribu Mulai Berlaku, Satgas Nasional: Berantas Mafia PCR yang Rampok Rakyat
Pemerintah telah memutuskan menurunkan batas atas tarif tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
TRIBUNPALU.COM - Sebelumnya pemerintah mewajibkan bagi calom penumpang pesawat untuk memperlihatkan hasil tes PCR.
Kini pemerintah juga resmi memberlakukan penurunan tarif tes RT PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Sebelumnya batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan Kemenkes di wilayah Jawa dan Bali yakni Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik mengatakan bahwa turunnya harga tes PCR menjadi Rp275-Rp300 ribu tersebut telah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan BPKP.
"Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian swab RT PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini antara lain, hasil audit yang kami lakukan, kemudian juga E katalog, dan juga harga pasar yang terjadi, terdapat potensi harga yang lebih rendah," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).
Penurunan biaya tersebut kata Iwan tidak terlepas dari turunnya biaya bahan habis pakai, penurunan harga coverall seperti alat pelindung diri. Selain itu penurunan harga Reagan PCR maupun RNA, serta penurunan biaya overhead.
"Hasil tersebut sudah kami sampaikan kepada Dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut," katanya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah memperhitungkan sejumlah komponen.
Diantaranya jasa pelayanan SDM, komponen Regent dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi overhead.
"Serta komponen biaya lainnya yang Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia dalam Konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).
Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga mengatur hasil pemeriksaan RT PCR menjadi maksimal 1X24 jam sejak pengambilan sampel.
Ia meminta fasilitas layanan kesehatan dan laboratorium dapat mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.
Ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangan masing-masing,
"Evaluasi batasan tarif tertinggi RT PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.