Trending Topic
Terduga Pencuri di Garut Dianiaya Lalu Dikubur Hidup-hidup hingga Tewas
seorang terduga pencuri bernama Maman (50) kehilangan nyawanya. pelaku menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri lalu menguburnya hidup-hidup
TRIBUNPALU.COM - Gara-gara main hakim sendiri, seorang terduga Pencuri bernama Maman (50) kehilangan nyawanya.
Aksi pelaku main hakim sendiri di Garut itu menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri lalu menguburnya di ladang jagung di kaki Gunung Cikuray.
Maman pun meninggal secara tragis dengan luka sayat di leher dan badan.
Dalam kasus tersebut, Polres Garut menetapkan 14 orang tersangka dari 20 saksi yang sempat diperiksa.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Jumat 29 Oktober, Ini Cara Cek Hasil SKD di sscasn.bkn.go.id
Korban memang diketahui pernah mencuri, tapi kasusnya berujung damai setelah dimediasi oleh warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana Pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto, kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Rela Ceraikan Suami Demi Tidur Bareng Oknum PNS, Mama Muda Ini Menyesal Usai Dihamili
Baca juga: Viral Spanduk Indomaret Bekasi, Ajak Laporkan Praktik Pungli Parkir yang Meresahkan ke Polisi
Warga menyadari Maman pernah mencuri tersebut kemudian geram karena mendapati Maman kembali melakukan aksi Pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Maman menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul di antaranya besi dan batu.
Korban kemudian diikat memakai tali dan dimasukkan ke dalam karung lalu dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 13 yang Segera Meluncur di Indonesia, Pre-order Mulai 12 November 2021
Baca juga: Rekat Indonesia Nyatakan Dukung Ridwan Kamil Maju Capres 2024: Sosok yang Tak Ekstrem Kanan Kiri
Baca juga: Update Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone Akhir Oktober 2021: iPhone 13 Mulai Rp 9 Jutaan
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Peran S yang menggorok leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke-13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar AKBP Wirdhanto.
(TribunJabar.id)